TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA (KADES)1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;b. pelaksanaan pembangunan;c. pembinaan kemasyarakatan;d. pemberdayaan ...